Rabu, 08 November 2017

Sumber-Sumber Hukum

Kelompok 1
SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan mengikat , yang mana bila dilanggar akan mengakibatkan yang melanggarnya dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum diartikan juga :
-          Sebagai asas hukum atau permulaan hukum;
-          Menunjukkan hukum terdahulu sebagai bahan bagi hukum yang berlaku sekarang;
-          Sebagi sumber berlakunya;
-          Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum;
-          Sebagai sumber terjadinya hukum.
Sumber hukum di bagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.  Sumber hukum material, yatiu factor yagn membantu pembentukkan humum, misalnya hubungan  sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, perkembangna internasional dan keadaan geografis.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber dari mana peraturan mendapat kekuatan hukum.
Sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-Undang
ð  peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.
·         UU dalam arti formal, yaitu setiap keputusan yang merupakan UU karena cara pembuatannya.
·         UU dalam arti materil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakuya UU :
·         Sayarat mutlak berlakunya UU yaitu diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oeleh menteri/sekretaris negara.
·         Berakhirnya kekuatan UU apabila :
-          Masa berlaku yang telah ditentukan oleh UU itu sudah berakhir.
-          Keadaan atau hal yang siatur UU tersebut sudah tidak ada lagi.
-          UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
-          Telah diadakan UU baru yang insinya bertentangan dengan UU yang berlaku sebelumnya.

2)      Kebiasaan
ð  Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai tingkah laku kebiasaan.
Kebiasaan terbentuk dengan beberapa syarat :
·         Syarat materil, yaitu adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu.
·         Syarat intelektual, yaitu adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.
·         Adanya akibat hukum apabila hukum itu dilarang
Hukum kebiasaan memiliki dua syarat yang harus dipenuhi :
·         Sesuatu yang tetap dilakukan orang;
·         Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan suatu kewajiban.
Kelemahan hukum kebiasaan :
·         Bersifat tidak tertulis;
·         Tidak menjamin lepastian hukum karena memiliki sifat keanekaragaman.

3)      Traktat
ð  Perjanjian internasional yang dilakukan oleh antar negara.
·         Bilateral, yaitu perjanjian internasional antar dua negara
-          Substansi perjanjian : mengatur hal-hal tertentu yang hanya berlaku bagi kepentingan kedua negara.
-          Peserta pejanjian : hanya dua negara.
-          Sifat perjanjian : tertutup bagi keikutsertaan pihak ketiga.
-          Jangka waktu : terbatas, kecuali perjanjian perbatasa, Misal perjanjian perdagangan , biasanya ditentukan jangka waktu.
·         Multilateral, yaitu perjanjian internasional antar lebih dari dua negara
-          Substansi perjanjian : merupakan kaidah hidup baru untuk mengatur salah satu aspek kehidupan masyarakat internasional.
-          Peserta perjanjian : lebih dari dua negara.
-          Sifat perjanjian : terbuka begi negara lain yang ingin mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
-          Jangka waktu : tidak terbatas, selama pihak-pihak yang terlibat tidak menarik diri.
Perjanjian harus memenuhi tiga unsur :
a)    Essentelia, unsur mutlak (subyek dan obyek) yang harus ada dalam perjanjian.
b)   Naturalia, unsur yang melekat walaupun tidak secara eksplisit tetapi implisit atau diam-diam dianggap ada dalam perjanjian.
c)    Accidentalia, unsur yang harus dimuat disebut secara tegasa dalam perjanjian.

4)      Yurispudensial
ð  Keputusan hakim yang selalu diajadikan pedoman bagi hakim-hakim yang lain dalam mengambil keputusan pada kasus yang sama.
Ada dua macam yurispudensi :                                                           
·         Yurispudensi tetap, yakni keputusan hakim yang berulang kali digunakankali digunakan pada kasusn yang sama.
·         Yurispudensi tidak tetap, yakni  yurispudensi yang belum masuk menjadi yurispudensi tetap.

5)      Doktrin
ð  Pendapat sesorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

6)      Prinsip hukum
Prinsip atau asas yang harus di perhatikan, antara lain :
·         Lex superior derogate lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah.
·         Lex specialis derogatelage generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.
·         Lex posterior derogate lage priori, yaitu UU yang lebih baru didahulukan berlakunya daripada UU yang terbit lebih dahulu.
·         Lex neminem cogit and impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
·         Lex perfecta, yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
·         Non retroactive, yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut, karena akan menimbulkan ketidak pastian hukum.
·         Asas keseimbangan kepentingan, yaitu keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum
·         Asas kesamaan, yaitu kesamaan di depan hukum. Artinya setiap orang di depan hukum sama.
·         UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan, dimana diperlukan syarat-syarat :
-          Keterbukaan
-          Partisipasi publik
Ø  Konsultasi publik.
Ø  Mengidentifikasi acara dengar-pendapat dengan mengundang organisasi tertentu.

Ø  Membentuk komisi penasihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar