Kelompok 1
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang bersifat memaksa dan mengikat , yang mana bila dilanggar
akan mengakibatkan yang melanggarnya dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum diartikan juga :
-
Sebagai asas hukum atau permulaan hukum;
-
Menunjukkan hukum terdahulu sebagai bahan bagi
hukum yang berlaku sekarang;
-
Sebagi sumber berlakunya;
-
Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum;
-
Sebagai sumber terjadinya hukum.
Sumber hukum di bagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Sumber hukum material, yatiu factor yagn
membantu pembentukkan humum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi
sosial ekonomi, tradisi, perkembangna internasional dan keadaan geografis.
2. Sumber
hukum formal, yaitu sumber dari mana peraturan mendapat kekuatan hukum.
Sumber hukum
formal antara lain :
1) Undang-Undang
ð
peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat
undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.
·
UU dalam arti formal, yaitu setiap keputusan
yang merupakan UU karena cara pembuatannya.
·
UU dalam arti materil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Syarat berlakuya UU :
·
Sayarat mutlak berlakunya UU yaitu diundangkan
dalam Lembaran Negara (LN) oeleh menteri/sekretaris negara.
·
Berakhirnya kekuatan UU apabila :
-
Masa berlaku yang telah ditentukan oleh UU itu
sudah berakhir.
-
Keadaan atau hal yang siatur UU tersebut sudah
tidak ada lagi.
-
UU itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang
membuat atau instansi yang lebih tinggi
-
Telah diadakan UU baru yang insinya bertentangan
dengan UU yang berlaku sebelumnya.
2) Kebiasaan
ð
Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang
mengenai tingkah laku kebiasaan.
Kebiasaan terbentuk dengan
beberapa syarat :
·
Syarat materil, yaitu adanya perbuatan tingkah
laku yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu.
·
Syarat intelektual, yaitu adanya keyakinan hukum
dari masyarakat yang bersangkutan.
·
Adanya akibat hukum apabila hukum itu dilarang
Hukum kebiasaan memiliki dua
syarat yang harus dipenuhi :
·
Sesuatu yang tetap dilakukan orang;
·
Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan
karena telah merupakan suatu kewajiban.
Kelemahan hukum kebiasaan :
·
Bersifat tidak tertulis;
·
Tidak menjamin lepastian hukum karena memiliki
sifat keanekaragaman.
3) Traktat
ð
Perjanjian internasional yang dilakukan oleh
antar negara.
·
Bilateral, yaitu perjanjian internasional antar
dua negara
-
Substansi perjanjian : mengatur hal-hal tertentu
yang hanya berlaku bagi kepentingan kedua negara.
-
Peserta pejanjian : hanya dua negara.
-
Sifat perjanjian : tertutup bagi keikutsertaan
pihak ketiga.
-
Jangka waktu : terbatas, kecuali perjanjian
perbatasa, Misal perjanjian perdagangan , biasanya ditentukan jangka waktu.
·
Multilateral, yaitu perjanjian internasional
antar lebih dari dua negara
-
Substansi perjanjian : merupakan kaidah hidup
baru untuk mengatur salah satu aspek kehidupan masyarakat internasional.
-
Peserta perjanjian : lebih dari dua negara.
-
Sifat perjanjian : terbuka begi negara lain yang
ingin mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.
-
Jangka waktu : tidak terbatas, selama
pihak-pihak yang terlibat tidak menarik diri.
Perjanjian harus memenuhi tiga unsur
:
a)
Essentelia, unsur mutlak (subyek dan obyek) yang
harus ada dalam perjanjian.
b)
Naturalia, unsur yang melekat walaupun tidak
secara eksplisit tetapi implisit atau diam-diam dianggap ada dalam perjanjian.
c)
Accidentalia, unsur yang harus dimuat disebut
secara tegasa dalam perjanjian.
4) Yurispudensial
ð
Keputusan hakim yang selalu diajadikan pedoman
bagi hakim-hakim yang lain dalam mengambil keputusan pada kasus yang sama.
Ada dua macam
yurispudensi :
·
Yurispudensi tetap, yakni keputusan hakim yang
berulang kali digunakankali digunakan pada kasusn yang sama.
·
Yurispudensi tidak tetap, yakni yurispudensi yang belum masuk menjadi
yurispudensi tetap.
5) Doktrin
ð
Pendapat sesorang atau beberapa orang sarjana
hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
6) Prinsip hukum
Prinsip atau asas yang harus di perhatikan,
antara lain :
·
Lex
superior derogate lege inferiori, yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya
akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah.
·
Lex
specialis derogatelage generali, yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan
berlakunya daripada UU yang bersifat umum.
·
Lex
posterior derogate lage priori, yaitu UU yang lebih baru didahulukan
berlakunya daripada UU yang terbit lebih dahulu.
·
Lex
neminem cogit and impossobilia, yaitu UU tidak memaksa seseorang untuk
melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
·
Lex perfecta,
yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan
terlarang itu batal.
·
Non retroactive,
yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut, karena akan menimbulkan
ketidak pastian hukum.
·
Asas keseimbangan kepentingan, yaitu
keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum
·
Asas kesamaan, yaitu kesamaan di depan hukum. Artinya
setiap orang di depan hukum sama.
·
UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai
kesejahteraan, dimana diperlukan syarat-syarat :
-
Keterbukaan
-
Partisipasi publik
Ø
Konsultasi publik.
Ø
Mengidentifikasi acara dengar-pendapat dengan
mengundang organisasi tertentu.
Ø
Membentuk komisi penasihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar