Rabu, 08 November 2017

Penggolongan Dan Klasifikasi Hukum

Kelompok 2
PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Tujuan pengggolongan dan klasifikasi hukum antara lain :
a. Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
b. Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
Pembagian hukum berdasarkan dari berbagai sudut pandang :
1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber
·         Hukum tertulis
a)      Hukum Undang-undang
b)      Hukum persetujuan
c)       Hukum traktat
·         Hukum tidak tertulis
a)      Hukum kebiasaan dan hukum adat
b)      Hukum yurispudensi
c)       Hukum ilmu hukum revolusi
2. Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindungi
a)      Kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat tinggal, dan lain-lain yang bersifat privat.
b)      Kepentingan-kepentingan dalam membentuk negara beserta alat-alat perlengkapannya, dan memberikan kekuasaan serta cara-cara melaksanakan kekuasaan tersebut.
c)       Kepentingan yang menyangkut masyarakat luas
Penggolongan hukum privat dan hukum public
a)      Hukum privat, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan persoalan dan kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa
-          Hukum perdata
-          Hukum dagang
-          Hukum privat internasional
b)      Hukum publik
-          Tata usaha negara
-          Hukum antar negara
-          Hukum pidana
-          Hukum acara
Ø  Perdata
Ø  Pidana
Ø  Tata usaha negara
3. Berdasarkan hubungan aturan hukum itu satu sama lain
Suatu aturan hukum dapat memeiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.
a)      Hukum antar waktu
b)      Hukum antar tempat
c)       Hukum antar golongan
d)      Hukum antar agama
e)      Hukum privat internasional
4. Berdasarkan pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
Hukum materiil merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
a)         Ius constitutum
b)        Ius constituendum
c)         Hukum obyektif
d)        Hukum subyektif
5. Berdasarkan hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya
a)      Hukum kaidah
ð  Ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat dimana dinyatakan ada perintah atau larangan.
b)      Hukum sanksi
ð  Ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada dapat dikenakan oleh seseorang yang melanggara atau tidak.
c)       Hukum memaksa
ð  Hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum.
d)      Hukum mengatur

Penggolongan klasifikasi yang lazim dipergunakan didasarkan pada :
1.       Berdasarkan sumbernya
a)          Hukum undang-undang
b)         Hukum traktat
c)          Hukum kebiasaan dan hukum adat
d)         Hukum yurisprudensi
e)         Hukum ilmu
2.       Berdasarkan daerah kekuasaannya
a)      Hukum nasional
b)      Hukum internasional
c)       Hukum asing
3.       Berdasarkan kekuatan berlakunya
a)      Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa)
b)      Hukum tambahan (hukum yang besifat mengatur dan menambah)
4.       Berdasarkan isinya
a)      Hukum public
ð Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negara.
1)      Hukum pidana
·      Hukum pidana obyektif
-          Hukum pidana materiil
-          Hukum pidana formil
·         Hukum pidana subyektif
·         Hukum pidanan sipil
·         Hukum pidanan militer
·         Hukum pidanan fiskal
2)      Hukum negara
·      Hukum tata negara
·      Hukum tata usaha negara atu hukum administrasi negara
-          Hukum pajak
-          Hukum perburuhan
-          Hukum acara
Ø  Hukum acara pidana
Ø  Hukum acara perdata
Ø  Hukum acara administrasi
b)      Hukum privat
1)      Hukum perdata
2)      Hukum dagang
3)      Hukm perselisihan
·      Hukum perselisihan internasional
·      Hukum perselisihan nasional
-       Hukum intergentil
-       Hukum interlokal
-       Hukum antar agama
-       Hukum interregional
5.       Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya
a)      Hukum materiil
b)      Hukum formil
6.       Hukum berdasarkan bentuknya
a)      Hukum tertulis
1)      Hukum tertulis yang dikondifikasikan
2)      Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan
b)      Hukum tidak tertulis
7.       Hukum berdasarkan wujudnya
a)      Hukum obyektif
ð Hukum yang berlaku untuk umum.
b)      Hukum subyektif
ð Hukum hak dimana berlaku terhadap orang tertentu.
8.       Hukum berdasarkan waktu berlakunya
a)      Ius constitutum
ð Hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat di suatu daerah tertentu
b)      Ius constituendum
ð Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c)       Hukum asasi (hukum alam)

ð Hukum yang berlaku dimana0mana, kapan saja, dan untuk siapa saja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar