Rabu, 06 Desember 2017

Hak

Kelompok 9
HAK
A.     Pengertian Hak
Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif, dimana merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak tidak hanya meliputi satu kewenangan saja, tetapi terkadang merupakan suatu kumpulan kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya kepemilikian (eigendom). Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, antara lain:
1)      Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
2)      Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal.
Contoh : KUH Perdata yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial antara subyek hukum yang satu dengan subyek  hukum yang lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum subyektif adalah peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.
B.     Teori-teori Tentang Hak
Pada abad ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar pengaruhnya, yaitu:
1)      Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung.
ð  Merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Contoh: Hak milik,
2)      Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan.
ð  Teori ini mengatakan bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Namun, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi haknya melalui wali pengampunya, seperti yang dikatakan Pasal 1-3 KUH Perdata, bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).
3)      Teori gabungan.
ð  mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:
a)      APELDOORN
ð Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :
Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b)      UTRECHT
ð Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.

c)      LEMAIRE
ð Hak adalah sama dengan izin yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.


C.     PENYOSIALAN HAK
            Adanya penyosialan hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut teori Leon Duguit “tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

D.     Penyalahgunaan Hak
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan. Dimana hal tersebut terjadi apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP, maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.

E.     Macam-Macam Hak

1.      Hak Mutlak
ð Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya.
Hak mutlak ini dibagi dalam :
a)      Hak pokok (dasar) manusia/asasi
ð Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh :
Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :
(1)      Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)      Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
(3)      Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
                                                                                                              
b)      Hak publik absolut
ð Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.

c)      Sebagian dari hak privat (keperdataan)
1)   Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH  Perdata, “Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.

2)   Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga ini ada beberapa macam :
·         Hak pengampunan
·         Hak marital dari suami
·         Hak perwalian
ð ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
-    Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
-   Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
-   Anak lahir di luar nikah.

3) Hak atas kekayaan, yaitu hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :
·      Hak kebendaan
·      Hak atas benda in-materiil
Contoh :
Rodo sebagai pemilik tanah dapat mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subyek hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo menyewa tanah dari Francine. Rodo  mengusai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan Francine.

2.      Hak relatif (Nisbi)
ð setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.
Contoh:
A meminjamkan uang kepada B. Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat dibagi dalam :
a)      Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.

b)      Hak keluarga relatif
Contoh:
Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata:
“suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

3.      Hak kekayaan relative
ð semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
·         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.
·         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.















Kelompok 10
Studi Kasus Hak

A.     Studi Kasus Hak

  1. Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.
Sumber : Liputan6.com

            Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

  1. Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaituhak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.



  1. Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.

Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.










1 komentar:

  1. How to make money with money without gambling - Work-to-Earn
    1. febcasino Make money with money without gambling · deccasino 2. Make money from casino games. · 3. Make money with หาเงินออนไลน์ money without gambling · 4. Find out how to make

    BalasHapus