Kelompok 9
HAK
A.
Pengertian
Hak
Dalam
ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif, dimana merupakan segi aktif
dari pada hubungan hukum. Hak tidak hanya meliputi satu kewenangan saja, tetapi terkadang merupakan suatu
kumpulan kewenangan
(bundel van bevoegheden) misalnya
kepemilikian (eigendom). Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan bahwa hak milik
adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun
juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan
oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang
lain.
Hak
pemilikan (eigendomsrecht)
terdiri dari dua hak/kewenangan yang
penting, antara lain:
1)
Yang mempunyai berwenang/berhak
menikmati kepunyaannya, dan
2)
Yang mempunyai juga
berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah
Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken yang meliputi hak untuk menjual, memberi,
menukar, mewariskan secara legal.
Contoh : KUH Perdata
yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial
antara subyek hukum yang satu dengan subyek
hukum yang lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum
subyektif adalah peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang
sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.
B.
Teori-teori
Tentang Hak
Pada
abad ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan
sangat besar pengaruhnya, yaitu:
1)
Teori hak sebagai
kepentingan yang terlindung.
ð Merumuskan
bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang
dilindungi oleh hukum. Contoh: Hak milik,
2)
Teori hak sebagai
kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan.
ð Teori
ini mengatakan bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan
kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan.
Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab
mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Namun, seorang yang gila
atau anak kecil dapat diberi haknya melalui wali pengampunya, seperti yang
dikatakan Pasal 1-3 KUH Perdata, bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai
hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).
3)
Teori gabungan.
ð mencoba
mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:
a) APELDOORN
ð Hak
adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan
kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :
Pencuri mempunyai
kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang
tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan
hak.
b) UTRECHT
ð Hak
bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu
sendiri bukan kekuatan.
c) LEMAIRE
ð Hak
adalah sama dengan izin yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini
bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum
berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.
C.
PENYOSIALAN
HAK
Adanya
penyosialan hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan
tujuan hak, sehingga
hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut teori Leon Duguit “tidak ada manusia yang mempunyai hak.
Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. Oleh
karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk
kepentingan masyarakat,
sehingga hak milik bukan
dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.
D.
Penyalahgunaan
Hak
Menyalahgunakan
hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan. Dimana hal tersebut terjadi apabila
perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal
1365 KUHP, maka
perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.
E.
Macam-Macam
Hak
1.
Hak
Mutlak
ð Hak
mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek
hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya.
Hak mutlak ini dibagi dalam :
a)
Hak
pokok (dasar) manusia/asasi
ð Hak
pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang
disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung
menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh :
Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara
1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :
(1) Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
(2) Seorang
tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
(3) Hak
milik itu adalah suatu fungsi sosial.
b)
Hak
publik absolut
ð Hak
bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2)
yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh majelis permusyawaratan rakyat”.
c)
Sebagian
dari hak privat (keperdataan)
1) Hak
pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini
adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH Perdata, “Barang siapa yang membunuh orang
dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian
kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.
2) Hak
keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota
keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga ini
ada beberapa macam :
·
Hak pengampunan
·
Hak marital dari suami
·
Hak perwalian
ð ialah
pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang
tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh
undang-undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
-
Anak sah yang kedua
orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
-
Anak sah yang orang
tuanya telah bercerai.
-
Anak lahir di luar
nikah.
3) Hak atas kekayaan,
yaitu hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :
·
Hak kebendaan
·
Hak atas benda in-materiil
Contoh :
Rodo sebagai pemilik tanah dapat
mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subyek
hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo menyewa tanah dari Francine.
Rodo mengusai tanah tersebut karena adanya
hubungan perjanjian dengan Francine.
2.
Hak
relatif (Nisbi)
ð setiap
kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia
berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.
Contoh:
A meminjamkan uang kepada B. Dalam
perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu
setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu
setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain
hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu
disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek
hukum tertentu.
Hak
relatif dapat dibagi dalam :
a) Hak
publik relatif
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum
pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak
bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif
karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni
terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b) Hak
keluarga relatif
Contoh:
Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104
KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata:
“suami dan istri,dengan mengikat diri
dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu
perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.
3.
Hak
kekayaan relative
ð semua
hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut
ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan
merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat
dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum
hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
·
A menjual buku pada B.
Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.
·
Perutangan yang memberi
kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.
Studi
Kasus Hak
A. Studi
Kasus Hak
- Warga
Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan
pembunuhan Aminah. Pelakunya
merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan
bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu
rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal,
Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai
membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan
mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi
dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah
dimakamkan setelah divisum.
Sumber : Liputan6.com
Analisis
:
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku
bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan,
kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya
hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu
pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang
salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar
Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu
sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa merampas nyawa orang
lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun”.
- Andi
menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut
terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum.
Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan
kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai
dengan harga yang telah ditentukan.
Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas
kekayaan yaituhak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya
kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak
untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga
wajib untuk menghormati haknya masing-masing.
- Santy
merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia
melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa
adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut
ke pengadilan.
Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang
mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah
melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU
Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap
orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus
menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut
memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan
sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.
How to make money with money without gambling - Work-to-Earn
BalasHapus1. febcasino Make money with money without gambling · deccasino 2. Make money from casino games. · 3. Make money with หาเงินออนไลน์ money without gambling · 4. Find out how to make