Rabu, 06 Desember 2017

Hubungan Hukum

Kelompok 7Hubungan Hukum A.     Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang masing-masing subyek memiliki hak dan kewajibanya. Barang siapa tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka hukum dapat memaksanya untuk menaati dan menghormatinya.Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Contohnya : Pak Budi membeli sebidang tanah kepada pak Agus, dengan perjanjian pak Budi akan membayar tanah tersebut sebagian di muka, dan sisanya akan dibayar bulan depan. Ini menimbulkan hubungan antara pak Budi dan pak Agus diatur oleh hukum, dimana pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada pak Agus, dan pak agus berhak mendapatkan uang yang dibayarkan oleh pak Budi. Setelah itu pak Budi berhak mendapatkan tanah yang telah dibayarnya, dan pak Agus berkewajiban memeberikan tanah yang telah dibayarkan oleh pak Budi. Apabila salah satu pihak tidak menaati atau mengindahkan kewajiban masing-masing, maka akan mendapatkna sanksi dari hukum. Hal tersebut menyatakan behwa hubungan hukum telah diatur dalam hukum.Hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum, contohnya adalah pertunangan. Hal tersebut karena pertunangan hubungan yang tidak diatur dalam hukum dan bukan merupakan hubungan hukum.
 B.     Unsur-Unsur Hubungan Hukum
 1)        Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain, dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oeh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadinya ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :Ibu Santi menjual rumah kepada pak Slamet, ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari pak Slamet. Serta pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai dengan kesepakatan.2)        Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh di atas, obyeknya adalah rumah.3)        Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan obyek yang bersangkutan.
Contoh :
Pak Daniel dan ibu Ayu melakukan jual beli mobil. Pak Daniel dan ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai obyek yang dijadikan dasar untuk pak Daniel dan ibu Ayu membentuk hubungan hukum. C.     Segi Hubungan Hukum
 Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”.
 Hubungan hukum memiliki dua segi, yaitu  yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, antara lain jual beli. Hal tersebut diatur dalam pasal 1763 KUH Perdata “Seorang kreditur  berhak memberi debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitru wajib melunasi hutang”. Selain itu juga terlihat pada pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :Perikatan terhapus :·         Karena pembaharuan Hutang
ð  Adanya suatu persetujuan yang menyebabkan dihapusnya suatu perikatan, dan pada saat yang bersamaan muncul perikatan baru untuk menggantikan perikatan yang semula.
·         Karena perjumpaan hutang atau kompensasi
ð  Merupakan penghapusan perikatan disebabkan oleh keadaan dimana kedua belah pihak sama-sama memiliki hutang satu sama lain. Sehingga hutang-hutang di antara keduanya sepakat untuk dihapuskan. (Pasal 1425 KUH Perdata).
·         Karena pembebasan hutang
ð  Merupakan pembebasan hutang oleh kreditur kepada debitur baik secara persetujuan ataupun secara cuma-Cuma.
·         Karena musnahnya barang yang terutang
ð  Prikatan terhapus akibat musnahnya barang yang debitor pinjam dari kreditor tanpa unsure kelalian dari debitor. Contohnya akibat bencana alam.
·         Karena adanya pembatalan
ð  Yaitu perjanjian yang dibatalkan melalui pengadilan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa (belum cakap hukum).
·         Karena berlakunya suatu syarat batal
ð  Adanya syarat-syarat yang apabila dipenuhi akan mampu menghapuskan perjanjian, dan membawa segala sesuatu ke keadaan semula.
·         Karena lewatnya waktu
ð  Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan. Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui dua macam lampau waktu, yaitu :
a)      Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang;
b)      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebasakan dari tuntutan.
 D.     Syarat Hubungan Hukum
 1)        Adanya dasar hukum, yaitu adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum;
2)        Adanya peristiwa hukum;
3)        Adanya subyek dan obyek hukum;
 E.     Macam-Macam Hubungan Hukum
 1)        Hubungan hukum bersegi satu
ð Yaitu hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan, sedangkan pihak lainnya hanya memiliki kewajiban.  Jadi hanya ada satu pihak saja yan gerbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :·                    Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 KUH Perdata, “dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan ditunjukkan dalam bab-bab yang bersangkutan”.
·                    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam pasal 1239-1242 KUH Perdata, “tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi, dan bunga
 2)        Hubungan hukum bersegi dua
ð Yaitu kedua belah pihak sama-sma memiliki hak atau wewenang dan kewajiban dalam melakukan sesuatu.
Contoh :Dalam satu perjanjian jual beli mobil, dimana kedua belah pihak berwenang meminta sesatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak juga berkewajiban untuk member sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata). 3)        Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subye hukum lainnya
ð Hubungan ini terdapat dalam “eigendomsrecht” (hak milik).
Contoh :Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tenah itu, asal tidak bertentangan dengan hukum dan menggenggu kepentingan umum. Pemilik juga berhak memindah tangan (menjual, memberikan, menukar, dan mewariskan) secara legal. Sementara semua subyek hukum lainnya berkewajiban untuk mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memungut segalam kenikmatannya.  x

Hak

Kelompok 9
HAK
A.     Pengertian Hak
Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif, dimana merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak tidak hanya meliputi satu kewenangan saja, tetapi terkadang merupakan suatu kumpulan kewenangan (bundel van bevoegheden) misalnya kepemilikian (eigendom). Pasal 570 KUH Perdata menyebutkan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak mengganggu hak-hak yang lain.
Hak pemilikan (eigendomsrecht) terdiri dari dua hak/kewenangan yang penting, antara lain:
1)      Yang mempunyai berwenang/berhak menikmati kepunyaannya, dan
2)      Yang mempunyai juga berwenang memindah-tangankan kepunyaan itu.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan beschikken  yang meliputi hak untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal.
Contoh : KUH Perdata yang terdiri atas peraturan-peraturan hukum, yang mengatur hubungan sosial antara subyek hukum yang satu dengan subyek  hukum yang lainnya disebut hukum obyektif, sedangkan yang disebut hukum subyektif adalah peraturan-peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.
B.     Teori-teori Tentang Hak
Pada abad ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar pengaruhnya, yaitu:
1)      Teori hak sebagai kepentingan yang terlindung.
ð  Merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Contoh: Hak milik,
2)      Teori hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan.
ð  Teori ini mengatakan bahwa hak itu adalah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Menurut teori ini, orang yang gila dan anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Namun, seorang yang gila atau anak kecil dapat diberi haknya melalui wali pengampunya, seperti yang dikatakan Pasal 1-3 KUH Perdata, bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang dibawah pengampuan/perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).
3)      Teori gabungan.
ð  mencoba mempersatukan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:
a)      APELDOORN
ð Hak adalah suatu kekuatan yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
Contoh :
Pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b)      UTRECHT
ð Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan.

c)      LEMAIRE
ð Hak adalah sama dengan izin yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum yang berupa izin.


C.     PENYOSIALAN HAK
            Adanya penyosialan hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum merupakan sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami perubahan soisalisasi/penyosialan.
Menurut teori Leon Duguit “tidak ada manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas sosial”. Oleh karena hak tidak dijalankan secara mutlak melainkan hak dilakukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga hak milik bukan dimiliki secara mutlak melainkan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

D.     Penyalahgunaan Hak
Menyalahgunakan hak terjadi apabila terdapat hak yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan. Dimana hal tersebut terjadi apabila perbuatan penyalahgunaan hak menyebabkan kerugian atau memenuhi syarat pasal 1365 KUHP, maka perbuatan tersebut dianggap perbuatan melawan hukum.

E.     Macam-Macam Hak

1.      Hak Mutlak
ð Hak mutlak ialah setiap kekuasaan yang mutlak oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya.
Hak mutlak ini dibagi dalam :
a)      Hak pokok (dasar) manusia/asasi
ð Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan hal oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak tersebut.
Contoh :
Pasal 26 Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi :
(1)      Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2)      Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
(3)      Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial.
                                                                                                              
b)      Hak publik absolut
ð Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat”.

c)      Sebagian dari hak privat (keperdataan)
1)   Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang diberikan kepada manusia. Hak ini adalah tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH  Perdata, “Barang siapa yang membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh”.

2)   Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga ini ada beberapa macam :
·         Hak pengampunan
·         Hak marital dari suami
·         Hak perwalian
ð ialah pengawasan terhadap anak dibawah umur,yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
-    Anak sah yang kedua orang tuanya tekah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
-   Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
-   Anak lahir di luar nikah.

3) Hak atas kekayaan, yaitu hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari :
·      Hak kebendaan
·      Hak atas benda in-materiil
Contoh :
Rodo sebagai pemilik tanah dapat mengusai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subyek hukum ,seperti karena perjanjian umpamanya Rodo menyewa tanah dari Francine. Rodo  mengusai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan Francine.

2.      Hak relatif (Nisbi)
ð setiap kekuasaan oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu,tidak berbuat sesuatu tau memberi suatu.
Contoh:
A meminjamkan uang kepada B. Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah tiga bulan. Kekuasaan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu setelah tiga bulan hanya berlaku terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan itu disebut hak relatif ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat dibagi dalam :
a)      Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat 2 undang-undang dasar 1945) yang berbunyi :
“Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”.
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya dapat dilakukan terhadap orang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggaran (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.

b)      Hak keluarga relatif
Contoh:
Hak yang disebut dalam pasal 103 san 104 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata:
“suami dan istri,dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

3.      Hak kekayaan relative
ð semua hak kekayaan yang bukan kebendaan atau barang ciptaan manusia.
Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap setiap orang dan merupakan sistem tertutup, sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu dan bukan sistem tertutup. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut Perutangan.
Contoh tentang perutangan :
·         A menjual buku pada B. Dari perjanjian jual-beli itu timbul dua perutangan.
·         Perutangan yang memberi kepada A hak menagih(menggugat) pembayaran dan mewajibkan B membayar buku itu.















Kelompok 10
Studi Kasus Hak

A.     Studi Kasus Hak

  1. Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.
Sumber : Liputan6.com

            Analisis :
Berdasarkan kasus diatas, disebutkan bahwa pelaku bernama Anshori membunuh ibunya sendiri dikarenakan tidak diberi uang jajan, kemudian Anshori membunuh ibunya dengan cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas. Kasus ini termasuk kedalam hak mutlak atau absolute yaitu pelanggaran hak asasi manusia yang mana setiap manusia mempunyai hak asasi yang salah satunya adalah hak untuk hidup. Maka, pelaku tersebut telah melanggar Pasal 28 I UUD 1945 ayat (1) yang berbunyi : “Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak .....”, maka pelaku wajib dijatuhi hukuman yang berlaku, yaitu sesuai dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

  1. Andi menjual sebuah sepeda motor kepada Budi. Di dalam jual beli tersebut terdapat hubungan hukum antara Andi dan Budi yang telah diatur oleh hukum. Di dalam perjanjian, Andi yang menjual motor wajib menyerahkan kendaraannya kepada Budi dan setelahnya Budi wajib untuk membayar sesuai dengan harga yang telah ditentukan.

Analisis :
Kasus diatas merupakam contoh kasus dari hak atas kekayaan yaituhak kebendaan (zakelijke rechten),yang mana Andi menjual motornya kepada Budi, sehingga Budi berhak mendapatkan motornya dan Andi juga berhak untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah disepakati. Kedua belah pihak juga wajib untuk menghormati haknya masing-masing.



  1. Santy merupakan penyanyi terkenal yang sudah mempunyai hak cipta. Kemudian, ia melihat iklan komersial yang memakai lagu mirip dengan miliknya tanpa adanya izin walaupun berbeda lirik, lalu santy menggugat pihak A tersebut ke pengadilan.

Analisis :
Kasus diatas merupakan pelanggaran hak cipta, yang mana pihak A memakai lagu dari saudari Santy tanpa seizinnya. Pihak A telah melanggar peraturan tentang hak cipta sebagaimana yang tertera di dalam UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2014 Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi : “ Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Kemudian, pengadilan harus menyelidiki persamaa di antara kedua lagu tersebut, jika kedua lagu tersebut memiliki persamaan nada, harmody dan melody maka, pihak A harus di berikan sanksi ataupun hukuman yang sesuai dengan Undang-undang yang telah ada.










Rabu, 08 November 2017

Penggolongan Dan Klasifikasi Hukum

Kelompok 2
PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Tujuan pengggolongan dan klasifikasi hukum antara lain :
a. Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
b. Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
Pembagian hukum berdasarkan dari berbagai sudut pandang :
1. Berdasarkan sumber yang berlaku dan bentuk dari sumber
·         Hukum tertulis
a)      Hukum Undang-undang
b)      Hukum persetujuan
c)       Hukum traktat
·         Hukum tidak tertulis
a)      Hukum kebiasaan dan hukum adat
b)      Hukum yurispudensi
c)       Hukum ilmu hukum revolusi
2. Berdasarkan kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindungi
a)      Kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat tinggal, dan lain-lain yang bersifat privat.
b)      Kepentingan-kepentingan dalam membentuk negara beserta alat-alat perlengkapannya, dan memberikan kekuasaan serta cara-cara melaksanakan kekuasaan tersebut.
c)       Kepentingan yang menyangkut masyarakat luas
Penggolongan hukum privat dan hukum public
a)      Hukum privat, yaitu yang mengatur kepentingan-kepentingan persoalan dan kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa
-          Hukum perdata
-          Hukum dagang
-          Hukum privat internasional
b)      Hukum publik
-          Tata usaha negara
-          Hukum antar negara
-          Hukum pidana
-          Hukum acara
Ø  Perdata
Ø  Pidana
Ø  Tata usaha negara
3. Berdasarkan hubungan aturan hukum itu satu sama lain
Suatu aturan hukum dapat memeiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.
a)      Hukum antar waktu
b)      Hukum antar tempat
c)       Hukum antar golongan
d)      Hukum antar agama
e)      Hukum privat internasional
4. Berdasarkan pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum
Hukum materiil merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri.
a)         Ius constitutum
b)        Ius constituendum
c)         Hukum obyektif
d)        Hukum subyektif
5. Berdasarkan hal kerjanya berikut pelaksanaan sanksinya
a)      Hukum kaidah
ð  Ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat dimana dinyatakan ada perintah atau larangan.
b)      Hukum sanksi
ð  Ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada dapat dikenakan oleh seseorang yang melanggara atau tidak.
c)       Hukum memaksa
ð  Hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum.
d)      Hukum mengatur

Penggolongan klasifikasi yang lazim dipergunakan didasarkan pada :
1.       Berdasarkan sumbernya
a)          Hukum undang-undang
b)         Hukum traktat
c)          Hukum kebiasaan dan hukum adat
d)         Hukum yurisprudensi
e)         Hukum ilmu
2.       Berdasarkan daerah kekuasaannya
a)      Hukum nasional
b)      Hukum internasional
c)       Hukum asing
3.       Berdasarkan kekuatan berlakunya
a)      Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa)
b)      Hukum tambahan (hukum yang besifat mengatur dan menambah)
4.       Berdasarkan isinya
a)      Hukum public
ð Hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan warga negara.
1)      Hukum pidana
·      Hukum pidana obyektif
-          Hukum pidana materiil
-          Hukum pidana formil
·         Hukum pidana subyektif
·         Hukum pidanan sipil
·         Hukum pidanan militer
·         Hukum pidanan fiskal
2)      Hukum negara
·      Hukum tata negara
·      Hukum tata usaha negara atu hukum administrasi negara
-          Hukum pajak
-          Hukum perburuhan
-          Hukum acara
Ø  Hukum acara pidana
Ø  Hukum acara perdata
Ø  Hukum acara administrasi
b)      Hukum privat
1)      Hukum perdata
2)      Hukum dagang
3)      Hukm perselisihan
·      Hukum perselisihan internasional
·      Hukum perselisihan nasional
-       Hukum intergentil
-       Hukum interlokal
-       Hukum antar agama
-       Hukum interregional
5.       Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya
a)      Hukum materiil
b)      Hukum formil
6.       Hukum berdasarkan bentuknya
a)      Hukum tertulis
1)      Hukum tertulis yang dikondifikasikan
2)      Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan
b)      Hukum tidak tertulis
7.       Hukum berdasarkan wujudnya
a)      Hukum obyektif
ð Hukum yang berlaku untuk umum.
b)      Hukum subyektif
ð Hukum hak dimana berlaku terhadap orang tertentu.
8.       Hukum berdasarkan waktu berlakunya
a)      Ius constitutum
ð Hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat di suatu daerah tertentu
b)      Ius constituendum
ð Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c)       Hukum asasi (hukum alam)

ð Hukum yang berlaku dimana0mana, kapan saja, dan untuk siapa saja