Rabu, 06 Desember 2017

Hubungan Hukum

Kelompok 7Hubungan Hukum A.     Pengertian Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara dua subyek hukum atau lebih, yang masing-masing subyek memiliki hak dan kewajibanya. Barang siapa tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka hukum dapat memaksanya untuk menaati dan menghormatinya.Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Contohnya : Pak Budi membeli sebidang tanah kepada pak Agus, dengan perjanjian pak Budi akan membayar tanah tersebut sebagian di muka, dan sisanya akan dibayar bulan depan. Ini menimbulkan hubungan antara pak Budi dan pak Agus diatur oleh hukum, dimana pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada pak Agus, dan pak agus berhak mendapatkan uang yang dibayarkan oleh pak Budi. Setelah itu pak Budi berhak mendapatkan tanah yang telah dibayarnya, dan pak Agus berkewajiban memeberikan tanah yang telah dibayarkan oleh pak Budi. Apabila salah satu pihak tidak menaati atau mengindahkan kewajiban masing-masing, maka akan mendapatkna sanksi dari hukum. Hal tersebut menyatakan behwa hubungan hukum telah diatur dalam hukum.Hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum, contohnya adalah pertunangan. Hal tersebut karena pertunangan hubungan yang tidak diatur dalam hukum dan bukan merupakan hubungan hukum.
 B.     Unsur-Unsur Hubungan Hukum
 1)        Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain, dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oeh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadinya ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :Ibu Santi menjual rumah kepada pak Slamet, ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari pak Slamet. Serta pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai dengan kesepakatan.2)        Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh di atas, obyeknya adalah rumah.3)        Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan obyek yang bersangkutan.
Contoh :
Pak Daniel dan ibu Ayu melakukan jual beli mobil. Pak Daniel dan ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai obyek yang dijadikan dasar untuk pak Daniel dan ibu Ayu membentuk hubungan hukum. C.     Segi Hubungan Hukum
 Logemaan berpendapat bahwa dalam setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”.
 Hubungan hukum memiliki dua segi, yaitu  yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, antara lain jual beli. Hal tersebut diatur dalam pasal 1763 KUH Perdata “Seorang kreditur  berhak memberi debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitru wajib melunasi hutang”. Selain itu juga terlihat pada pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :Perikatan terhapus :·         Karena pembaharuan Hutang
ð  Adanya suatu persetujuan yang menyebabkan dihapusnya suatu perikatan, dan pada saat yang bersamaan muncul perikatan baru untuk menggantikan perikatan yang semula.
·         Karena perjumpaan hutang atau kompensasi
ð  Merupakan penghapusan perikatan disebabkan oleh keadaan dimana kedua belah pihak sama-sama memiliki hutang satu sama lain. Sehingga hutang-hutang di antara keduanya sepakat untuk dihapuskan. (Pasal 1425 KUH Perdata).
·         Karena pembebasan hutang
ð  Merupakan pembebasan hutang oleh kreditur kepada debitur baik secara persetujuan ataupun secara cuma-Cuma.
·         Karena musnahnya barang yang terutang
ð  Prikatan terhapus akibat musnahnya barang yang debitor pinjam dari kreditor tanpa unsure kelalian dari debitor. Contohnya akibat bencana alam.
·         Karena adanya pembatalan
ð  Yaitu perjanjian yang dibatalkan melalui pengadilan yang dilakukan oleh seorang yang belum dewasa (belum cakap hukum).
·         Karena berlakunya suatu syarat batal
ð  Adanya syarat-syarat yang apabila dipenuhi akan mampu menghapuskan perjanjian, dan membawa segala sesuatu ke keadaan semula.
·         Karena lewatnya waktu
ð  Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan. Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui dua macam lampau waktu, yaitu :
a)      Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang;
b)      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebasakan dari tuntutan.
 D.     Syarat Hubungan Hukum
 1)        Adanya dasar hukum, yaitu adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum;
2)        Adanya peristiwa hukum;
3)        Adanya subyek dan obyek hukum;
 E.     Macam-Macam Hubungan Hukum
 1)        Hubungan hukum bersegi satu
ð Yaitu hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan, sedangkan pihak lainnya hanya memiliki kewajiban.  Jadi hanya ada satu pihak saja yan gerbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :·                    Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 KUH Perdata, “dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan ditunjukkan dalam bab-bab yang bersangkutan”.
·                    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam pasal 1239-1242 KUH Perdata, “tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi, dan bunga
 2)        Hubungan hukum bersegi dua
ð Yaitu kedua belah pihak sama-sma memiliki hak atau wewenang dan kewajiban dalam melakukan sesuatu.
Contoh :Dalam satu perjanjian jual beli mobil, dimana kedua belah pihak berwenang meminta sesatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak juga berkewajiban untuk member sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata). 3)        Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subye hukum lainnya
ð Hubungan ini terdapat dalam “eigendomsrecht” (hak milik).
Contoh :Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tenah itu, asal tidak bertentangan dengan hukum dan menggenggu kepentingan umum. Pemilik juga berhak memindah tangan (menjual, memberikan, menukar, dan mewariskan) secara legal. Sementara semua subyek hukum lainnya berkewajiban untuk mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memungut segalam kenikmatannya.  x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar