Hubungan Hukum
Kelompok 7Hubungan Hukum A. Pengertian
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan
antara dua subyek hukum atau lebih, yang masing-masing subyek memiliki hak dan
kewajibanya. Barang siapa tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka hukum
dapat memaksanya untuk menaati dan menghormatinya.Hukum yang mengatur hubungan
hukum ialah Pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian. Contohnya :
Pak Budi membeli sebidang tanah kepada pak Agus, dengan perjanjian pak Budi
akan membayar tanah tersebut sebagian di muka, dan sisanya akan dibayar bulan
depan. Ini menimbulkan hubungan antara pak Budi dan pak Agus diatur oleh hukum,
dimana pak Budi wajib membayar sisa uang yang harus dibayarkan kepada pak Agus,
dan pak agus berhak mendapatkan uang yang dibayarkan oleh pak Budi. Setelah itu
pak Budi berhak mendapatkan tanah yang telah dibayarnya, dan pak Agus
berkewajiban memeberikan tanah yang telah dibayarkan oleh pak Budi. Apabila salah
satu pihak tidak menaati atau mengindahkan kewajiban masing-masing, maka akan
mendapatkna sanksi dari hukum. Hal tersebut menyatakan behwa hubungan hukum
telah diatur dalam hukum.Hubungan yang tidak diatur oleh
hukum bukan merupakan hubungan hukum, contohnya adalah pertunangan. Hal tersebut
karena pertunangan hubungan yang tidak diatur dalam hukum dan bukan merupakan
hubungan hukum.
B. Unsur-Unsur
Hubungan Hukum
1)
Adanya
pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak lain, dimana seseorang memiliki hak yang dibatasi oeh hak orang
lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadinya
ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh
:Ibu Santi menjual
rumah kepada pak Slamet, ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada
pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari pak
Slamet. Serta pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual ibu Santi dan
wajib membayar uang sesuai dengan kesepakatan.2)
Adanya
obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh di atas,
obyeknya adalah rumah.3)
Adanya
hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan
dengan obyek yang bersangkutan.
Contoh
:
Pak Daniel dan ibu
Ayu melakukan jual beli mobil. Pak Daniel dan ibu Ayu sebagai pemilik hak dan
pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai obyek yang dijadikan dasar untuk
pak Daniel dan ibu Ayu membentuk hubungan hukum. C. Segi
Hubungan Hukum
Logemaan berpendapat bahwa dalam
setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang atau berhak meminta prestasi
yang disebut dengan “Prestatie Subyek” dan
pihak yang wajib melakukan presentasi disebut “Plicht Subyek”.
Hubungan hukum memiliki dua segi,
yaitu yaitu “bevoegheid” (kekuasaan atau kewenangan atau hak) dan lawannya “plicht” (kewajiban) yang timbul dari
suatu peristiwa hukum. Hak dan kewajiban timbul dari
peristiwa hukum, antara lain jual beli. Hal tersebut diatur dalam pasal 1763
KUH Perdata “Seorang kreditur berhak memberi debitur sejumlah uang yang
dipinjamkan, sedangkan debitru wajib melunasi hutang”. Selain itu juga
terlihat pada pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :Perikatan terhapus
:·
Karena
pembaharuan Hutang
ð
Adanya
suatu persetujuan yang menyebabkan dihapusnya suatu perikatan, dan pada saat
yang bersamaan muncul perikatan baru untuk menggantikan perikatan yang semula.
·
Karena
perjumpaan hutang atau kompensasi
ð
Merupakan
penghapusan perikatan disebabkan oleh keadaan dimana kedua belah pihak
sama-sama memiliki hutang satu sama lain. Sehingga hutang-hutang di antara
keduanya sepakat untuk dihapuskan. (Pasal 1425 KUH Perdata).
·
Karena
pembebasan hutang
ð
Merupakan
pembebasan hutang oleh kreditur kepada debitur baik secara persetujuan ataupun
secara cuma-Cuma.
·
Karena
musnahnya barang yang terutang
ð
Prikatan
terhapus akibat musnahnya barang yang debitor pinjam dari kreditor tanpa unsure
kelalian dari debitor. Contohnya akibat bencana alam.
·
Karena
adanya pembatalan
ð
Yaitu
perjanjian yang dibatalkan melalui pengadilan yang dilakukan oleh seorang yang
belum dewasa (belum cakap hukum).
·
Karena
berlakunya suatu syarat batal
ð
Adanya
syarat-syarat yang apabila dipenuhi akan mampu menghapuskan perjanjian, dan
membawa segala sesuatu ke keadaan semula.
·
Karena
lewatnya waktu
ð
Menurut
ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk
memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya
suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh
perundang-undangan. Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui dua macam lampau
waktu, yaitu :
a)
Lampau
waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu barang;
b)
Lampau
waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebasakan dari tuntutan.
D. Syarat
Hubungan Hukum
1)
Adanya
dasar hukum, yaitu adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan
hukum;
2)
Adanya
peristiwa hukum;
3)
Adanya
subyek dan obyek hukum;
E. Macam-Macam
Hubungan Hukum
1)
Hubungan
hukum bersegi satu
ð
Yaitu
hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan, sedangkan pihak lainnya hanya
memiliki kewajiban. Jadi hanya ada satu
pihak saja yan gerbuat sesuatu, memberikan sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu
(Pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :·
Tiap
perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 KUH Perdata, “dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan
sesuatu adalah termasuk kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang
bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada
saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas
terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan
ditunjukkan dalam bab-bab yang bersangkutan”.
·
Tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam pasal
1239-1242 KUH Perdata, “tiap-tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si
berutang tidak memenuhi kewajiban, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban
penggantian biaya, rugi, dan bunga”
2)
Hubungan
hukum bersegi dua
ð
Yaitu
kedua belah pihak sama-sma memiliki hak atau wewenang dan kewajiban dalam
melakukan sesuatu.
Contoh
:Dalam satu perjanjian
jual beli mobil, dimana kedua belah pihak berwenang meminta sesatu dari pihak
lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak juga berkewajiban untuk member sesuatu
pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata). 3)
Hubungan
antara satu subyek hukum dengan semua subye hukum lainnya
ð
Hubungan
ini terdapat dalam “eigendomsrecht” (hak
milik).
Contoh :Menurut pasal 570 KUH
Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan
dari tenah itu, asal tidak bertentangan dengan hukum dan menggenggu kepentingan
umum. Pemilik juga berhak memindah tangan (menjual, memberikan, menukar, dan
mewariskan) secara legal. Sementara semua subyek hukum lainnya berkewajiban
untuk mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memungut
segalam kenikmatannya. x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar